ITPC Osaka memfasilitasi terciptanya transaksi dagang pelaku ekspor, khususnya UKM, diantaranya melalui:
- Penyampaian informasi pasar kepada pelaku usaha
- Pelaksanaan promosi ekspor
- Penjajakan kesepakatan dagang
Pada prinsipnya, semua pelaku usaha berpotensi untuk melakukan ekspor ke Jepang, namun pelaku usaha yang berpengalaman ekspor akan diutamakan. Bagi pelaku usaha pemula, disarankan berkoordinasi dengan Dinas yang membidangi urusan perdagangan di masing-masing daerah dan/atau mengikuti pelatihan ekspor yang diselenggarakan Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Ekspor Indonesia (
http://ppei.kemendag.go.id) atau lembaga pelatihan yang sejenis. Harap memperhatikan ketentuan ekspor mengenai barang/jasa yang dilarang dan/atau dibatasi ekspornya. (
https://intr.insw.go.id/)
Jepang merupakan mitra dagang strategis bagi Indonesia
- Jepang telah membuka akses Perdagangan dengan Indonesia melalui perjanjian IJEPA (Indonesia Japan Economic Partnership Agreement) dan FTA (Free Trade Agreement) yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku usaha yang ingin melakukan ekspor ke negara mitra FTA. (https://ftacenter.kemendag.go.id/)
- Pemerintah Jepang juga telah menetapkan kebijakan untuk membangun rantai pasok yang lebih berkelanjutan, terutama dengan semakin pulihnya Jepang dari Covid-19. Hal ini merupakan peluang bagi Indonesia untuk mengisi kekosongan dan meningkatkan laju ekspor ke pasar Jepang
Silahkan mengakses laporan analisis intelijen dan bisnis pada menu “Informasi Pasar”. Laporan memuat informasi tentang trend produk, struktur pasar, saluran distribusi, ketentuan produk, informasi harga, kompetitor, dll.