Konsulat Jenderal Republik Indonesia
Indonesian Trade Promotion Center Osaka
ITPC OsakaTentang ITPC Osaka › Pejabat

MENU

This is a widget ready area. Add some and they will appear here.

Pesan Kepala ITPC

Didit Akhdiat Suryo
Kepala ITPC Osaka

Indonesian Trade Promotion Center atau ITPC yang berkedudukan di Osaka Jepang adalah lembaga perwakilan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia didirikan sejak tahun 1986 sebagai lembaga non-profit dan beroperasi di bawah naungan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Osaka. Sebagai perwakilan Perdagangan yang menangani urusan promosi, ITPC didirikan juga di 19 negara mitra dagang strategis Indonesia yang memiliki peranan dalam meningkatkan transaksi ekspor Indonesia ke negara tujuan.

 

Fungsi ITPC Osaka sebagai upaya menjembatani hubungan dagang antara Indonesia dengan Jepang, khususnya fasilitasi melalui pemberian layanan informasi terkait peluang bisnis di Jepang kepada para eksportir Indonesia, dan pemberian layanan informasi mengenai potensi produk ekspor Indonesia kepada importir Jepang serta bekerjasama dengan stakeholders terkait lainnya.

 

Adapun bentuk diseminasi informasi tersebut yaitu (1) menyediakan media promosi produk ekspor Indonesia, antara lain berupa fasilitasi pelaku usaha Indonesia dalam keikutsertaan di kegiatan promosi dagang (pameran) berskala internasional di Jepang, permanent display room produk ekspor Indonesia di kantor ITPC Osaka, fasilitasi produk ekspor Indonesia yang dapat dipasarkan secara online/daring di marketplace Jepang; dan (2) menyediakan situs ITPC Osaka yang dapat di akses oleh para pelaku usaha Indonesia maupun Jepang sebagai sumber informasi yang memuat berbagai kegiatan aktivasi perdagangan seperti Trade Expo Indonesia (TEI), trade mission, business matching dan lain sebagainya.

 

Sebagai penutup, kami berharap para pengusaha Indonesia dan Jepang dapat mengoptimalkan peran ITPC Osaka dalam mengembangkan usahanya sehingga pada akhirnya akan meningkatkan kinerja perdagangan antar kedua negara.

   

Salam Hangat,

Kepala ITPC Osaka

Tugas & Fungsi

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri, ITPC merupakan perwakilan tertentu yang melaksanakan urusan perdagangan, antara lain diplomasi, promosi dan market intelligence di satu wilayah kerja atau lebih di dalam wilayah Negara Penerima atau pada Organisasi Perdagangan Dunia.

 

Dalam melaksanakan urusan perdagangan, ITPC berpedoman pada komitmen capaian kinerja yang telah disusun untuk periode satu tahun anggaran, yang meliputi sasaran kegiatan, indikator kinerja dan target kinerja.

 

Adapun sasaran dan indikator kinerja Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri adalah sebagai berikut:

    • 1.  Meningkatnya ekspor 10 produk utama Indonesia di Negara Akreditasi.
    •      Indikator: nilai ekspor 10 (sepuluh) produk utama.
    • 2.  Meningkatnya pangsa pasar (sepuluh) produk utama.
    •      Indikator: persentase pangsa pasar 10 (sepuluh) produk utama.
    • 3.  Meningkatnya ekspor produk potensial.
    •      Indikator: nilai ekspor produk potensial.
    • 4.  Meningkatnya ekspor produk high end yang unik dan produk kreatif.
    •      Indikator: nilai ekspor produk high end yang unik dan produk kreatif.
    • 5.  Tersedianya laporan market intelligence produk yang berkualitas.
    •      Indikator: jumlah laporan market intelligence.
    • 6.  Terselesaikannya penanganan hambatan produk Indonesia di Negara Akreditasi.
    •      Indikator: jumlah penanganan produk atau isu perdagangan yang menghambat perdagangan.
    • 7.  Meningkatnya nilai transaksi pada kegiatan promosi dagang dan kegiatan business matching.
    •      Indikator:
    •      a.  nilai transaksi pada partisipasi pameran.
    •      b.  nilai transaksi pada forum bisnis, misi dagang dan misi pembelian.
    • 8.  Meningkatnya peran aktif dalam proses perundingan perdagangan internasional.
    •      Indikator: jumlah informasi atau bahan masukan dalam Perundingan Perdagangan Internasional.
    • 9.  Tersedianya informasi intelijen terkait strategi pesaing yang dapat ditindaklajuti oleh penjual (sellers) di Indonesia.
    •      Indikator: jumlah informasi intelijen terkait strategi pesaing.
    •  
    • 10. Meningkatnya pemanfaatan hasil perjanjian perdagangan atau skema kerjasama perdagangan.
    •      Indikator: jumlah laporan pemanfaatan hasil perjanjian perdagangan.

Pejabat

 
Kepala ITPC Osaka   Wakil Kepala ITPC Osaka
Didit Akhdiat Suryo   Andi Camelia